Social Media

Sejarah Pegadaian Syariah



Sejarah Pegadaian Syariah
Sejarah lembaga pegadaian di Indonesia sudah lama berdiri sejak masa kolonial Belanda. Untuk menekan praktek pegadaian illegal serta memperkecil lintah darat yang sangat merugikan masyarakat, maka pemerintah kolonial Belanda memonopoli usaha pegadaian dengan mendirikan jawatan pegadaian yang berada dalam lingkungan Kantor Besar Keuangan. Kemudian pada Tahun 1930 dengan stbl. 1930 Nomor 226 jawatan pagadaian itu diubah bentuknya menjadi  Perusahaan Negara berdasarkan pasal 2 IBWI  (donesche Bedrijven Wet) yang berbunyi : penunjukan dari cabang-cabang dinas negara Indonesia sebagai perusahaan negara dalam pengertian undang-undang ini, dilakukan dengan ordonansi tepatnya pada masa pemerintahan Belanda berkuasa di Indonesia (Mariam Darus Badrul Zaman, 1995: 153).
a.       Pegadaian, periode VOC (1746-1811)
Nama lengkap pegadaian pada masa ini disebut Bank Van Leening, selain memberikan pinjaman gadai juga bertindak sebagai wessel bank. Lembaga ini pada awalnya merupakan perusahaan campuran antara pemerintah (VOC) dan swasta dengan perbandingan modal 2/3 modal dari VOC, dan 1/3 modal dari swasta. Sejak tahun 1794 pegadaian Bank Van Leening dimonopoli dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah.
b.      Pegadaian, periode Penjajahan Inggris.
Pada periode penjajahan Inggris, adanya Bank Van Leening yang dikelola pemerintah, pimpinan tertinggi pemerintah kerajaan Inggris di Indonesia saat itu bernama Raffles tidak menyetujui, kemudian dibentuklah Licentie Stelsel.  Namun tujuan Licentie Stelsel yang bertujuan untuk memperkecil peranan wooker (lintah darat) ternyata juga tidak mencapai sasaran, kemudian lembaga tersebut melakukan beberapa perombakan hingga akhirnya diganti dengan nama Pacht Stelsel.
c.       Pemerintah Belanda
Mengadakan penelitian terhadap pelaksanaan Pacht Stelsel pada tahun 1956, hasilnya diketahui adanya penyimpangan yang sangat merugikan rakyat. Kemudian tahun 1870 Pacht Stelsel diganti dengan kembali kepada Licentie Stelsel. Tetapi dalam pelaksaannya Licentie Stelsel secara moral dan materiil tidak menguntungkan baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Kemudian pada tahun 1880 kembali diberlakukan Pacht Stelsel dengan pengawasan ketat dari pemerintah. Meskipun demikian secara perorangan ataupun swasta menyelengarakan usaha gadai (Pacht Pandhuis) secara legal. Akibatnya terjadi penyimpangan pada gadai illegal tersebut yang sangat merugikan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memonopoli penyelenggaraan gadai.
d.      Pegadaian, periode Penjajahan Jepang (1942-1965).
Pegadaian pada masa Jepang merupakan instansi pemerintah dengan status jawatan pimpinan dan pengawasan Kantor Besar Keuangan, akan tetapi pada masa ini lelang dihapuskan tetapi barang berharga seperti emas, intan, dan berlian di pegadaian diambil oleh Pemerintah Jepang.
e.       Pegadaian, periode Kemerdekaan (1945-2007)
Status hukum pegadaian pada 1961 masih berbentuk jawatan, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 berubah menjadi Perusahaan Negara dalam lingkungan kementerian keuangan. Tetapi pada 1965 Perusahaan Negara pegadaian diintegrasi ke dalam urusan Bank Sentral.
Pada masa kemerdekaan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961, status lembaga pegadaian  adalah jawatan  pegadaian. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990, perusahaan Jawatan Pegadaian diubah manjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian.
Melihat semakin berkembangnya permintaan warga masyarakat dan adanya peluang dalam mengimplementasikan praktik gadai berdasarkan syariah, Perum Pegadaian yang telah bergelut dengan bisnis pegadaian konvensional selama baratus-ratus tahun, berinisiatif untuk mengadakan kerja sama dengan PT. Bank Muamalat  Indonesia (BMI) dalam mengusahakan praktik gadai syariah sebagai diversifikasi usaha gadai yang sudah dilakukannya, maka pada bulan Mei tahun 2002 telah ditanda tangani sebuah kerjasama antara keduanya untuk meluncurkan gadai syariah, dan BMI sebagai penyandang dana. (Zainuddin Ali, 2008: 16).
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pegadaian. Satu hal yang perlu dicermati bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh pegadaian untuk mencegah praktik riba, di mana misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP. No. 103 Tahun 2000 yang dijadikan landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Setelah melalui kajian yang panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian Unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah (Abdul Ghofur Anshari, 2006: 3).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Pegadaian Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel