Social Media

Kewarisan Orang Hilang (Mafqud) dan Banci

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Sistem kewarisan dalam Islam adalah sangat bijaksana dan adil. Karena itu, sistem ini mencegah terjadinya pemusatan harta warisan pada kelompok tertentu. Semua ahli waris memiliki hak yang sama sesuai ketentuan hukum, untuk memperoleh bagian dari harta warisan. Tidak ada dominasi atas klaim kepemilikan warisan. Pewaris dibatasi oleh syariat dalam menentukan siapa yang berhak mewarisi hartanya dan berapa besar bagian yang mesti diberikannya. Kondisi ini mencegah terjadinya perpindahan harta warisan kepada orang tertentu sesuai kecenderungan hati pewaris, atau pengambilalihan pemilikan seluruh harta peninggalan oleh ahli waris dengan cara yang tidak sah.
Begitupun kewarisan orang hilang (mafqud) dan kewarisan banci, dua keadaan ini akan menjadi suatu masalah dalam pembagian harta warisan apabila tidak tahu bagaimana ketentuan-ketentuan yang sudah ada, karena kedua keadaan itu merupakan suatu keadaan yang tidak lazim kita temui di kehidupan kita sehari-hari.

warisan orang hilang dan banci


2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana Kewarisan Orang Hilang (Mafqud) ?
b. Bagaimana Kewarisan Banci?

3. Tujuan
a. Mengetahui Kewarisan Orang Hilang (Mafqud).
b. Mengetahui Kewarisan Banci

4. Manfaat Makalah
Diharapkan penyusunan makalah ini dapat memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai “Kewarisan Orang Hilang (Mafqud) dan Banci”.
BAB II PEMBAHASAN

1. Kewarisan Orang Hilang (Mafqud)
a. Definisi
Al-mafqud dalam pengertian bahasa berarti orang yang hilang. Sedangkan menurut istilah, al-mafqud  itu ialah, orang yang hilang, terputus beritanya, dan tak diketahui rimbanya, masih hidupkah dia atau sudah tiada.

b. Hukum al-mafqud
Para fuqaha  telah  menetapkan beberapa ketentuan mengenai al-mafqud ini, yaitu isterinya  tidak boleh dinikahi, hartanya tidak boleh diwariskan dan hak miliknya tidak boleh dipergunakan sampai keadaannya menjadi jelas, apakah ia masih hidup ataukah ia sudah meninggal. Atau sampai melewati suatu masa dimana dugaan umum menyatakan bahwa dia telah wafat, dengan dikuatkan oleh keputusan hakim.

c. Ketentuan Masa Kematian al-mafqud
Dalam menentukan batas masa yang ditetapkan untuk memutuskan kematian al-mafqud, ulama terbagi dalam beberapa mazhab sebagai berikut:
(1) Mazhab Hanafi
Untuk memutuskan kematian al-mafqud,  mereka berpedoman pada kematian teman-teman sebaya al-mafqud di daerahnya. Jika tidak dijumpai satu pun temannya, maka al-mafqud diputuskan telah meninggal. Dalam sebuah riwayat, Abu Hanifah memutuskan masanya adalah 90 tahun.
(2) Mazhab Maliki
Imam Maliki menetapkan waktunya adalah 70 tahun.
Diberitakan pula bahwa menurut Imam Malik jika seseorang yang hilang di negara Islam tanpa diketahui beritanya, maka isterinya boleh mengadukan halnya ke hakim setempat yang kemudian berusaha mencarinya dengan segala cara yang memungkinkan mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Jika tidak berhasil maka hakim memutuskan masa empat tahun bagi si isteri untuk menunggu. Kalau masa empat tahun itu telah lewat, maka istri ber’iddah sebagaima ‘iddahnya perempuan yang ditinggal mati suaminya, setelah itu isteri boleh menikah lagi dengan pria lain.
(3) Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’I berpendapat bahwa masa yang diperlukan adalah 90 tahun, masa dimana teman-teman di kampungnya telah meninggal. Menurut pendapatnya yang shahih, bahwa batasannya tidak bisa ditetapkan dengan waktu tertentu. Jika hakim telah memutuskan kematiannya berdasarkan hasil ijtihadnya dengan memperhatikan batas usianya dimana pada umumnya orang yang sebaya dengannya sudah wafat, maka dapat diputuskan bahwa al-mafqud sudah wafat.
(4) Mazhab Hanbali
Imam Ibnu hanbal berpendapat bahwa jika al-mafqud hilang pada situasai yang biasanya dapat merenggut nyawa seseorang, seperti  pada saat terjadi pertempuran yang hebat antara dua kekuatan, atau hilang ketika kapal yang ditumpanginya tenggelam sehingga sebagian selamat dan yang lainnya tenggelam, maka ia dicari selama masa empat tahun. Jika tidak ditemui kabar beritanya, maka hartanya sudah dapat diwarisi oleh ahli warisnya, sedangkan istrinya ber’iddah dengan ‘iddahwanita yang ditinggal mati suami dan boleh menikah lagi setelah ‘iddahnya habis.
Tetapi jika al-mafqud hilang pada situasi yang umumnya tidak menyebabkan kematian, seperti berpergian untuk berdagang, sedang rekreasi, atau menuntut ilmu, maka Imam Ibnu Hanbal mempunyai dua pendapat:
1. Menunggunya hingga berusia 90 tahun, karena umumnya orang tidak hidup lebih dari masa tersebut.
2. Menyerahkan kepada hasil ijtihad hakim yang kemudian memeriksanya. Hasil ijtihad hakim itulah yang dipergunakan untuk memutuskan keberadaan nya tersebut.
Tampaknya pendapat para fuqaha mazhab Hanbali ini lebih unggul.

d. Tata Cara Kewarisan al-mafqud
Bila ada orang wafat dengan meninggalkan sejumlah ahli waris yang di antaranya terdapat al-mafqud, maka ada dua keadaan:
1. Al-mafqud (ahli waris yang hilang) tersebut memahjubkan ahli waris lainnya sehingga mereka tidak mendapat bagian sama sekali.
2. Al-mafqud itu tidak dapat menghalangi, tetapi mewarisi bersama-sama dengan ahli waris yang lain dalam pembagian harta warisan.
Pada Keadaan Pertama.
Harta warisan seluruhnya ditangguhkan dan ahli waris lain tidak boleh mengambilnya sampai keadaan al-mafqud menjadi jelas. Jika masih hidup, maka ia mengambil seluruh harta, sebaliknya jika hakim memutuskan ia telah mati, maka ahli waris yang lain dapat mengambil bagiannya masing-masing.
Pada Keadaan Kedua.
Harta warisan seluruhnya ditangguhkan dan ahli waris lain tidak boleh mengambilnya sampai keadaan al-mafqud menjadi jelas. Jika masih hidup, maka ia mengambil seluruh harta, sebaliknya jika hakim memutuskan ia telah mati, maka ahli waris yang lain dapat mengambil bagiannya masing-masing.


3. Kewarisan Banci (Khuntsa)
a. Definisi
Istilah al-khuntsa diambil dari kata al-khanats yang artinya lembut atau lunak, yang berarti seorang laki-laki yang berbicara, berjalan atau berpakaian dengan lembut, lunak atau lemah gemulai seperti cara perempuan berbicara, berjalan atau berpakaian.
Sedangkan menurut istilah Ilmu Faraidh adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan perempuan sekaligus, atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali, dalam keadaan demikian status orang tersebut menjadi tidak jelas, apakah pria atau wanita. Orang yang demikian disebut al-khuntsa al-musykil.
Sebab musykilnya ialah karena pada dasarnya manusia hanya terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan yang masing-masing memiliki ketentuan hukum sendiri-sendiri. Laki-laki berbeda dengan perempuan dengan adanya organ kejantanan di tubuhnya, sebagaimana perempuan juga berbeda dengan laki-laki dengan adanya organ kewanitaan di tubuhnya. Karena itu, jika seseorang memiliki dua alat kelamin sekaligus atau tidak memiliki alat kelamin sama sekali, maka masalahnya menjadi rumit, meski kadang-kadang hal itu dapat diatasi, yakni dengan mengetahui dari mana ia kencing. Bila ia kencing melalui alat kelamin laki-laki maka ia laki-laki dan ia mewarisi sebagaimana laki-laki. Sebaliknya jika ia kencing dari alat kelamin perempuan, maka ia dianggap sebagai perempuan dan mewarisi sebagaimana perempuan.
Tetapi, jika ia kencing dari dua alat kelamin tanpa diketahui mana yang lebih dahulu, maka ia disebut banci musykil dan kemusykilannya akan tetap berlanjut sampai beranjak usia baligh. Bila ia mimpi basah sebagaimana lazimnya laki-laki, tertarik pada perempuan atau tumbuh jenggotnya maka ia adalah laki-laki. Sebaliknya jika yang tumbuh payudara, haid atau hamil, maka ia adalah perempuan. Jika tanda-tanda tersebut tetap tidak nampak maka ia dinyatakan sebagai banci musykil.

b. Pendapat Ulama Tentang Kewarisan Khunsta
1. Mazhab Hanafiyah.
Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil mendapat kurang dari bagian yang diberikan kepada ahli waris laki-laki dan perempuan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa khuntsa tersebut bisa jadi laki-laki dan bisa jadi perempuan. Maka bagian yang paling sedikit di antara dua bagian tersebutlah yang akan diberikan kepadanya.
2. Mazhab Syafi’iyah
Mereka berpendapat bahwa seluruh  ahli waris termasuk khuntsa musykil diberi kurang dari bagian yang semestinya, karena bagian tersebutlah yang diyakini sebagai bagian masing-masing ahli waris. Sisa harta warisan dibekukan untuk sementara waktu hingga jelas keadaannya.
3. Mazhab Malikiyah
Mereka berpendapat bahwa khuntsa musykil diberi bagian pertengahan dari dua bagian. Karena itu, masalahnya diproses dalam dua bagian. Bagian itu disatukan dan dibagi dua. Hasil itulah yang menjadi bagian khuntsa musykil.

c. Tata Cara Kewarisan Khunsta
Menurut pendapat yang paling kuat, khuntsa diberi bagian harta warisan bil adharr (yang kurang dari hak semestinya), maka dicermati bagian yang menjadi haknya dari harta warisan ditinjau dari dua ketentuan, yakni bagian laki-laki dan bagian perempuan. Tata cara pembagian tersebut dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama khuntsa itu dianggap sebagai laki-laki, pada tahap kedua, ia dianggap sebagai perempuan. Sementara yang ia terima adalah kurang daripada hak yang semestinya tersebut. Adapun selisih pembagian untuk sementara waktu dibekukan hingga jelas keadaannya, atau pada ahli waris itu berdamai menentukan bagiannya itu. Bila khuntsa ini wafat maka selisih bagiannya itu diberikan kepada para ahli warisnya.
Adapun yang dimaksud dengan ungkapan “bil adharr”  yaitu bahwa khuntsa diberi bagian kurang dari semestinya ialah, bahwa bila bagiannya sebagai perempuan lebih kecil dari bagiannya sebagai laki-laki, maka ia dinyatakan sebagai seorang perempuan. Begitu pula sebaliknya, yaitu bila bagiannya sebagai laki-laki lebih kecil dari pada bagiannya sebagai perempuan maka dianggap sebagai seorang laki-laki. Bilamana dalam salah satu anggapan tersebut ia menjadi mahrum  atau  mahjub, maka gugurlah bagiannya.


BAB III PENUTUP

1. Kesimpulan
Dalam Hukum Kewarisan Islam, harta orang yang mafqud disisihkan dan diurus oleh ahli warisnya yang lebih dekat hubungannya dengan orang mafqud tersebut atau ahli waris yang dengan suka rela bersedia mengurus sampai si mafqud jelas keberadaannya ditunggu tenggang waktunya 4-5 tahun. setelah itu barulah diputuskan apakah si mafqud mati secara hakiki atau secara hukmy, jika sudah jelas statusnya, maka harta tersebut boleh dibagikan kepada ahli waris lain yang berhak menurut pembagiannya. Maksud dari adanya tenggang waktu menunggu adalah agar ahli waris dapat mencari informasi keberadaannya, serta bisa mengumumkannya melalui media elektronik/cetak/pihak berwajib.
Khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali. Menurut Imam Hanafi Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan. Menurut Imam Syafi’iSemua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris. Menurut Imam MalikiSemua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).
Demikianlah cara pembagian warisan bagi khuntsa menurut tiga madzhab. Semoga ada manfaatnya.

2. Saran
Saya telah berusaha untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan pada makalah ini. Untuk itu saran dan kritik yang membangun tetap saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Ali Al-Sabouni, Muhammad. 2005. Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kewarisan Orang Hilang (Mafqud) dan Banci"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel