Social Media

Etika Profesi Hukum

Pengertian Etika
Secara ethimologis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno ‘Ethos’ yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau sikap. Menurut Aristhotoles meraih apa yang disebut dengan nilai (value), dan apa yang menjadi tujuan akhir hidup manusia, yaitu; kebahgiaan, eundaimonia.
Fungsi Etika
Sebagaimana dilansir oleh Magnis Suseno (1991:15) bahwa memahami etika dengan baik, dapat membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Dalam KBBI Profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejurusan, dan sebagainya)”. Jenis-jenis profesi : profesi hukum, bisnis, kedokteran, pendidikan, dan sebagainya.
Etika Profesi
Merupakan bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia. Ada 3 ciri moralitas yang tinggi yaitu :

Etika Profesi hukum


1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi;
2. Sadar akan kewajibannya ; dan
3. Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi Hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Profesi Hukum di Negara kita diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang garis-garis besar haluan negara.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profrsi Hukum menuntut nilai moral dari pengembanannya, nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesi hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari  keprobadian profesional hukum, yaitu :
1. Kejujuran : merupakan dasar utama, dengan dua sikap : terbuka dan wajar.
2. Otentik : menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keasliannya, otentiknya pribadi profesional hukum antara lain :
Tidak menyalah gunakan wewenang
Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat
Mendahulukan kepentingan klien
Berani berinisiatif
Tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial
3. Bertanggung jawab, artinya : melaksanakan tugas sebaik mungkin, profesional, dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan  pelaksanaan kewajibannya.
4. Kmandirian Moral, artinya tidak mudah terpengaruh oleh pandangan moral yang terjadi disekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunnyai pendirian.
5. Keberanian moral, ialah : kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resik konflik, keberanian itu antara lain :
Menolak bentuk korupsi, kolusi, nepotosme atau suap, pungli dsb,
Menolak cara menyelesaiaan melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Merupakan : ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan oleh seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika ada titik temu diantara kedanya yaitu : etika menekankan pada soal baik buruknya perilaku manusiadan kaitannya dengan hukum, Paul Scholten menyebutkan baik hukum maupun etika keduanya mengatur pebuatan manusia sebagai manusia, yaitu ada aturan yang harus diikti, sedangkan disisi lain ada larangan yang seseoarang untuk melaksanakan suatu kegiatan. Titik temu antara keduanya yang mengatur tetang perilaku-perilaku manusia, apa yang dilakukan manusia selalu mendapatkan koreksi dari ketentuan-ketetuan hukum yang menentukannya. Ada keharusan, ada peritah dan larangan, serta sanksi-sanksinya.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Hukum merupakan suatu pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan ntuk mewujudkan keadilan. Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa.  Dengan cara demikian diharap setiap individu berperilaku seusai dengan perintah dan larangan sehingga keadilan dapat terwujud.
Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika
Penyair Syauq Beyk pernah menyatakan : “sesungguhnya bangsa itu jaya selama mereka masih mempunyai akhlak (moral) yang mulia. Apabila akhlak mulianya telah hilang, maka akan hancurlah bangsa itu”. Maka dari itu kalau pejabat atau aparatur pemerintah melakukan penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi keberlanjtan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga bisa pada citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
“ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat, disana ada hukum), sebenarnya mengungkap bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang bersifat universal. Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Liana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu bisa dikategorikan sebagai profesi apabila memenuhi hal-hal yang diperlukan, yaitu :
1. Ilmu Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengakuan oleh masyarakat
Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. Kita hidup di masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral tradisional.
3. Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup yang msaing-masing dengan alasannya semdiri mengajarkan bagaimana manusia harus hidup.
4. Etika juga diperlakukan oleh kaum beragama yang di satu pihak diperlukan untuk menemukan dasar pemantapan dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Ada beberapa fungsi kode etik :
1. Sebagai sarana kontrol sosial.
2. Mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau pelaksananya.
3. Untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi.
Kode etik profesi dignakan sebagai pedoman untuk memberdayakan, kemahiran, spesifikasi, atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban profesi.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Etika Profesi Hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel