Social Media

Makalah teori dan metodologi sosiologi hukum


sosiologi hukum

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, tergantung dari berbagai factor dan keadaan masyarakat. Disamping itu fungsi hukum dalam masyarakat yang belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Kebutuhan mengenai penjelasan sosiologi hukum dikalangan masyarakat tentu sangat penting. Karena hukum berfungsi untuk menjamin keamanan dalam masyarakat dan jaminan pencapaian struktur social yang diharapkan oleh masyarakat. Namun dalam penerapannya perlu pendekatan social sesuai dengan teori dan sosiologi hukum itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan teori hukum ?
2. Apa saja metodologi sosiologi hukum ?
3. Apa saja macam-macam teori sosiologi ?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui teori hukum dan metode penerapannya.
2. Untuk mengingatkan dan lebih memperdalam Ilmu Hukum khususnya pada teori dan metodologi sosioligi hukum.

D. Manfaat Makalah
1. Dapat mengetahui seperti apa teori dan metodologi sosiologi hukum.
2. Dapat mengetahui aspek-aspek pembagian metodologi sosiologi hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Teori dan Metode Sosiologi Hukum
Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang di pelajari secara seksama. Suatu hal yang semula tampak bagaikan cerita cerai berai tanpa makna sama sekali, melalui pemahaman secara teori bisa dilihtkan sebagai sesuatu yang lain, sesuatu yang mempunyai wujud yang baru dan bermakna tertentu.
Dengan adanya ilmu sosiologi, suatu peristiwa hubungan sosial manusia dapat dipahami dalam sebuah bingkai cerita interaksi manusia dengan berbagai motifnya. Perilaku tersebut ibarat kenyataan empiris yang tidak bisa dinafikkan entah itu berkaitan dengan hal yang seharusnya dilakukan ataupu tidak seharusnya dilakukan. Sosiologi tidak memberi justifikasi apakah perilaku tersebut salah atau benar.
Peristiwa-peristiwa empirik masyarakat tanpa adanya sebuah pendekatan ibarat bingkai cerita tanpa pola. Adanya teori adalah berfungsi untuk menjelaskan rangkaian cerita menjadi sebuah pola yang sistematis sehingga menangkap dan menjelaskan objek secara seksama. Jadi , dengan teori kita dapat memandang sesuatu yang tampak tidak mempunyai hubungan satu sama lain menjadi suatu yang saling berhubungan dan bermakna.
Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar itu. Bagi sosiologi hukum kehidupan hukum tidak bisa di lepaskan dari kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Hukum tidak bisa dilihat sebagai steriotip-steriotip perbuatan atau konsep-konsep abstrak, melainkan sesuatu yang substansial. Substansial dalam bentuk perilaku (sosial) manusia. Sosiologi hukum, untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum, oleh karena itu, apabila berbicara tentang perilaku sosisial, maka ini berhubungan dengan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, sosiologi hukum memperhatikan veritifikasi empiris dan validitas empiran  dari hukum yang berlaku. Dengan demikian, teori-teori dalam sosiologi hukum juga pada jalur tersebut. Agar dapat melihat seluruh masalahnya dengan baik, pembicaraan ini mengikuti sesuai dengan tingkat kejadiannya, yaitu pada tingkat makro, meso dan mikro. Pada peringkat makro, teori berusaha  untuk menjelaskan tentang bagaimana kaitan antara hukum dan masyrakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang represif, sedangkan masyarakat yang mempunyai sifat organik, maka hukum adalah restutif.
Dalam teori-teori sosiologi hukum yang bersifat makro ini, selalu di saksikan betapa para teoritis senantiasa menghubungkan hukum dan sistem hukum dengan keadaan masyarakat, apakah itu berupa perekonomiannya, bentuk politiknya, hukum merupakan variabel yang tergantung atau tidak tetap yang hanya bisa dipahami dengan baik dalam hubungan dengan masyarakatnya.
Sosiologi hukum mencoba menghubungkan kaitan antara hukum dengan kehidupan masyarakat atau lebih spesifik bisa dikatakan bahwa hukum adalah bagian dari kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang sebagai dogma-dogma yang hidup dan menjamur dalam masyarakat, tetapi hukum merupakan substansi dari nilai-nilai abstrak yang diyakini sebagai kebenaran.
Dalam menjelaskan sosiologi hukum, Satjipto mengungkapkan bahwa perilaku sosial masyarakaat dapat dilihat melalui verifikasi empiris dan validitas empris. Dan maksud dari verifikasi empiris adalah pengujian terhadap keabsahan bukti-bukti yang ada. Sedangkan validitas empiris adalah kebenaran berdasarkan bukti-bukti yang nyata. Selanjutnya setelah melihat verifikasi empris dan validitas empiris di lapangan, Sadjipto melihat masalah sesuai dengan tingkat kejadiannya,yaitu tingkat makro, meso, dan mikro.
Pada tingkat makro, Satjipto menerangkan hubungan antara dua satuan besar, yang tidak lain adalah masyarakat dan hukum. Meskipun disini kita membahas masyarakat sebagai satuan dasar, akan tetapi pada tingkat lanjut kita harus lebih spesifik lagi masyarakat mana yang akan kita bicarakan, karena masyarakat bisa dalam arti umum ataupun masyarakat pada daerah tertentu dan lingkungan tertentu.
Dalam tingkatan ini, Emile Durkheim mengemukakan teori klasiknya tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Masyarakat dengan solidaritas mekanik akan mempunyai hukum yang represif, sedangkan masyarakat yang mempunyai solidaritas organik, maka hukum akan restitutif.
Sardjito menjelaskan bahwa hukum membutuhkan pembadanan, karena dalam konsep yang abstrak, hukum tidak bisa diterapkan. Pada peringkat makro, pembadanan tersebut berupa lembaga-lembaga seperti politik, ekonomi, dan lain-lain, yang merupakan kosentrasi kajian dari sosiologi hukum. Pada skala makro, kita dapat menyaksikanpara teoritisi selalu menghubungkan hukum dan sistem hukum dengan keadaan masyarakatnya, baik dari segi ekonomi, politik, solidaritas, maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum merupakan variabel yang tergantung atau tidak tetap yang hanya bisa dipahami dengan baik dalam hubungan dengan masyarakat.
Untuk lebih memahami penjelasan di atas, Satjipto memberikan gambaran yang lebih nyata hubungannya dengan hukum Adat. Misalnya, kita melihat kepada suatu sistem ekonomi pertanian tradisional. Pada sistem ini masyarakat tersebut dapat digolongkan kepada masyarakat pra industri, dengan beberapa ciri yang menonjol seperti tingkat ketergantungan pada alam yang tinggi, mobilitas rendah, dan keterikatan anggota masyarakat yang tinggi satu sama lain.

B. Macam-Macam Teori Sosiologi
Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat obyeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam suatu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat, tetapi itu hanya keadaan sementara yang pada akhirnya akan mencapai satu titik keseimbangan baru atau suatu ekuilibrium. Perubahan tidak akan berkepanjangan tanpa gerakan yang akan menerbitkan perubahan tersebut dan gerak ke arah tujuan keadaan semula, ini disebut homeostatis.
Sardjito menyoroti dua teori, yaitu teori struktural fungsional dan teori konflik, keduanya berada pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat objeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam suatu kajian yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik-konflik dan perubahan dalam masyarakat, tetapi itu hanya keadaan sementara yang pada akhirnya akan mencapai suatu titik keseimbangan baru atau ekuilibrium.
Sedangkan teori konflik justru mengedepankan situasi konflik sebagai karakteristik dalam proses-proses sosial. Teori konflik tidak melihat adanya hubungan yang berikatan antara bagian-bagian dari suatu sistem yang menimbulkan keadaan ekuilibrium tersebut, melainkan suatu keadaan yang dibayang-bayangi oleh konflik yang terus menerus.
1. Teori sruktural
a. Setaip masyarakat adalah relatif konsisten, yang merupakan struktur elemen-elemen yang stabil.
b. Setiap masyarakat merupakan struktur elemen-elemen yang terintregasikan dengan baik.
c. Setiap elemen dalam masyarakat mempunyia fungsi sendiri, yaitu memberikan sumbangannya dalam rangka mempertahankan bangunan siste yang ada.
d. Setiap struktur sosial bekerja atas dasar konsensus nilai oleh pada anggotanya.
2. Teori konflik.
a. Setiap masyarakat, setiap saat selalu dihadapkan kepada perubahan-perubahan sosial merupakan hal yang umum
b. Setiap masyarakat, dalam  segala bidangnya selalu memperlihatkan adanya ketidak cocokan dan konflik-konflik sosial merupakan hal yang umum
c. Setiap masyarakat didasarkan pada pemaksaan oleh segolongan anggota -anggota masyarakat terhadap anggota - anggota masyarakat yang lain.
Selanjutnya beralih pada teori sosiologi hukum tingkat meso, yaitu yang menyangkut kelembagaan hukum atau interaksi antara lembaga-lembaga tersebut, sosiologi hukum memperhatikan konteks perilaku sosial dari hukum. Berdasarkan pada kerangka pemahaman tersebut sosilogi hukum tidak akan menerima kehadiran preskripsi hukum yang bersifat abstrak tersebut, ia ingin menemukan verifikasi empirisnya, yaitu dalam bentuk perilaku sosial orang-orang. Sardjito menerangkan bahwa sosiologi hukum memperhatikan konteks perilaku sosial dari hukum. Perilaku hukum ini tidak hanya terjadi pada tingkat perorangan, akan tetapi juga pada perilaku kelembagaan. Contohnya, hubungan antara pengambil kebijakan (policy) dengan lembaga penegak hukum.
Teori sosiologi hukum akan mencoba untuk memahami perilaku lembaga –lembaga hukum dalam konteks tersebut. Kehadiran lembaga-lembaga hukum merupakan opersionalisasi dari ide-ide, rumusan – rumusan, serta konsep-konsep hukum yang bersifat abstrak tersebut. Melalui lembaga - lembanga dan berkerjanya lembaga - lembaga itulah hal - hal yang abstrak tersebut dapat diwujudkan kedalam kenyataan. Akan tetapi, sejak lembaga - lembaga hukum, seperti kejaksaan, pengadilan, kepolisian, kemasyarakatan diciptakan dalam masyarakat, maka sejarah sosiologis akan dikatakan bahwa semua itu lalu ulai merintis jalan hidupnya sendiri-sendiri salah satu tugasnya, sebagaimana disinggung dimuka, adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Disini, telah memasuki bidang sosiologi organisasi.
Pada tingkatan ini akan diperhatikan mengenai ide-ide formal maupun kegiatan sosial yang dilakukan suatu organisasi untuk bertahan hidup yang terkadang saling bertentangan. Sebagai contoh polisi sebagai pengayom masyarakat, namun di sisi lain polisi menjadi sebuah ketakutan bagi masyarakat. Contoh lain yaitu
Tingkatan terakhir adalah pada tingkat mikro, yang menjadi perhatian adalah perilaku subtansi dari orang-orang yang berhubungan dengan hukum, baik sebagai warga negara biasa maupun sebagai pemegang jabatan. Satjipto menjelaskan bahwa teori sosiologi pada tingkat perorangan berusaha menjalaskan perilaku hukum dari orang-orang bukan sebagai manifestasi atau penjelmaan dari etis hukum.
Satjipto mengambil pendapat Weber, bahwa sebagian besar dari orang-orang yang melakukan perbuatan yang sesuai dengan aturan hukum bukan atas dasar kepatuhan yang dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi lingkungannya menyetujui perilaku seperti itu atau tidak menyetujui perbuatan yang menyimpang dari hukum atau mungkin juga perbuatan yang dilakukan tanpa dipikirkan realita masyarakat.
Satjipto mengambil teori dari Vinogradoff yang menjelaskan bahwa perbuatan orang-orang lebih dituntun oleh pandangan “…Give and take consideration in reasonable social intercourse..” daripada oleh alasan etis hukum semata. Selanjutnya kita bisa memahami pada tingkat mikro ini, sosiologi hukum membutuhkan banyak bantuan dari pendekatan psikologi untuk menjelaskan perilaku hukum orang-orang Chambliss dan Seidmen menyebutkan bahwa perilaku seeorang dituntun oleh pertimbangan yang menguntungkan dirinya dan berusaha untuk menghindari hal-hal yang diperkirakan akan merugikannya.
Jerome Frank, melihat hukum tidak akan pernah bisa memuaskan keinginan kita untuk mendapat kepastian hukum. Berawal dari munculnya pertanyaan “mengapa orang sampai menghendaki dan mengharapkan kepastian hukum yang berlebihan, Frank mencoba menjawab apa yang menjadi sebab-sebab dari keinginan tersebut. Frank mencoba menjawab pertanyaan ini dengan memasuki bidang psikologi. Ia mengambil contoh hubungan antara ayah dan anak. Selayaknya sejak kecil seorang anak mendapatkan perlindungan dari ayahnya, karena ayah dianggap sebagai hakim yang selalu berhasil mendatangkan ketertiban. Sampai suatu saat anak tersebut tumbuh menjadi dewasa, dia mencari pengganti bagi tokoh ayah, yaitu hukum. Jadi, kita dapat menarik benang merah antara fungsi ayah dan hukum, yaitu sebagai motivasi anak dalam mencari kewibawaan, kapasitas, dan predikbilitas dalam hukum.

C. Tentang metode
Seperti juga halnya dengan sosiologi, maka sosiologi hukum adalah ilmu yang empiris yang melihat pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat kedalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga negara biasa. Sosiologi hukum adalah juga ilmu deskriptif eksplanasitoris dan membuat presiksi-prediksi.
Telah dijelaskan pada bab sebelumnya tentang teori dalam sosiologi hukum yang ditarik dari sebuah vertifikasi empiris dan validitas empris, maka kita akan memperoleh kaitan antara deskripsi empiris dan diskusi teoritis.
Oleh karena itu, sosiologi hukum juga melakukan penjelasan-penjelasan yang memerlukan pengetahuan mengenai keadaan yang senyatanya terjadi dan juga kerangka acuan bagi menyusun data yang diperoleh sehingga menjadi suatu kumpulan yang bermakna. Secara garis besar dan singkat, dapat dikatakan metode dalam sosiologi hukum bertumpu pada kedua komponen tersebut di atas, yaitu komponen-komponen data dan teori. Schuyt merumuskannya sebagai berikut, :
1. Membuat abstraksi-abstraksi atas dasar pengamatan yang telah dilakukan mengenai masalah yang dipelajari.
2. Menentukan hubungan-hubungan dari abstraksi-abstraksi ini (menyusun korelasi antara variabel-variabel).
3. Akhirnya, membuat penjelasan-penjelasan dan/atau prediksi-prediksi atas hubungan-hubungan tersebut.
Seperti halnya pada penelitian sosiologi, maka teknik-teknik yang dipakai dalam sosiologi hukum juga tidak berbeda seperti wawancara, observasi, dan observasi secara partisipasi, analisis terhadap bahan yang terkumpul, dan lain-lain. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah kekurangan-kekurangan yang terdapat pada model penelitian ini. Schuyt menjelaskan bahwa perlu adanya kajian yang lebih teliti dan mendalam karena dengan model penarikan penelitian mekanistis akan muncul kecenderungan untuk mengambil kesimpulan semata-mata berdasarkan pada data yang diperoleh. Hal tersebut akan menghilangkan struktur makna dari objek yang ditelitinya karena direduksi ke dalam rumusan-rumusan yang sah secara kuantitatif, namun tidak memerhatikan aspek sejarah dan kesatuan makna inti dari objek tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kajian yang mendalam serta kemprehensif sehingga tidak menghasilkan kesimpulan yang parsial, karena musuh yang paling besar adalah yang melakukan penelitian dengan cepat-cepat atau ingin memperoleh hasil sesegera mungkin.
Schuyt juga memberikan kritik terhadap peneliti yang menggunakan acuan penelitian secara subjektif, seperti peneliti menggiring opini masyakat dengan pertanyaan-pertanyaan “apakah anda pro atau kontra”. Subjektifitas penelitian akan menafikkan dunia kenyataan yang sebenarnya sangat kompleks. Schuyt memberikan arti penting sekaligus catatan terhadap analisis dari data-data yang diperoleh (content analysis). Data yang diperoleh sebaiknya dilengkapi dengan keadaan sebelumnya sehingga lebih jelas duduk persoalannya secara utuh. Sosiologi hukum adalah ilmu yang ingin memberikan gambaran yang terpercaya mengenai hukum empiris, jangan sampai kesimpulan yang dihasilkan hanya parsial seputar data yang didapat namun melupakan kenyataan lain yang berhubungan dengan kenyataan tersebut, apalagi berhenti pada kesimpulan yang dangkal, mekanistis, dan tanpa usaha menganalisisnya lebih dalam lagi.
Sadjipto menambahkan bahwa untuk memperoleh hasil yang ebih akurat terkait penelitian sosiologi hukum, peneliti perlu mengkombinasikan berbagai teknik dan juga bisa menggunakan metode interdisipliner. Metode ini menggunakan pendekatan yang tepat sesuai kasus yang dihadapi. Misalnya dalam meneliti terhadap pelaku kejahatan, maka akan memerlukan kajian sosiologi terhadap lingkungan tempat tinggal pelaku. Selain itu agar diperoleh substansi dari motif pelaku maka diperlukan pendekatan psikologi sehingga akan lebih akurat dan tepat.
Kesimpulan antara teori dengan metode sosiologi hukum adalah bahwa teori bermula karena adanya kenyataan empiris antara perilaku masyarakat dan hukum berlaku pada masyarakat tersebut. Teori merupakan kesimpulan dari pola-pola cerita sehingga bisa dipahami ke dalam makna yang berarti. Untuk menggali teori-teori tersebut perlu diadakannya penelitian sosiologi hukum dengan berbagai metode sehingga menghasilkan kesimpulan yang mampu menjelaskan realita empris yang ada.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Teori merupakan kerangka intelektual yang diciptakan untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang di pelajari secara seksama. Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Secara garis besar dan singkat, dapat dikatakan metode dalam sosiologi hukum bertumpu pada kedua komponen tersebut di atas, yaitu komponen-komponen data dan teori.
B. Kritik dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini tentunya mungkin terdapat banyak kesalahan yang harus diluruskan, setelah dipikir secara matang. Oleh karena itu penulis mohon kritik dan sarannya bila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Agar hadirnya keilmuan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah teori dan metodologi sosiologi hukum"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel