Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) Perkara Perdata
1.Permohonan berperkara secara prodeo yang dibiayai
Dana Bantuan Hukum untuk Perkara Perdata Gugatan maupun Permohonan, diajukan
oleh Penggugat atau Pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui Meja I, dengan
melampirkan ;
a)Surat Gugatan atau Surat Permohonan.
b)Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Lurah/Kepala Desa setempat, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Kartu Progran Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT) atau Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan
hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
2.Meja I setelah meneliti kelengkapan berkas
permohonan beracara secara prodeo pada angka 1 tersebut, dicatat dalam Buku
Register Permohonan Prodeo, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui
Panitera/Sekretaris untuk penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang
memeriksa permohonan prodeo tersebut.
3.Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk memerintahkan
Jurusita melalui Panitera Pengganti untuk memanggil para pihak yang ada dalam
gugatan tanpa biaya dan kepada pihak lawan diberi kesempatan di dalam
persidangan untuk menanggapi permohonan prodeo secara tertulis dan dicatat
dalam berita acara, yang selanjutnya Hakim memberikan putusan sela tentang
dikabulkan atau ditolak permohonan beracara secara prodeo.
4.Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak,
Penggugat diperintahkan membayar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari
setelah dijatuhkannya Putusan Sela, apabila tidak dipenuhi maka gugatan tidak
didaftar.
5.Untuk perkara perdata permohonan yang tidak terdapat
pihak Termohon atau pihak lawan, Hakim dapat langsung memeriksa permohonan
beracara secara prodeo tersebut dengan memeriksa syarat-syarat kelengkapannya
seperti pada angka 1a dan 1b di atas, kemudian membuat penetapan mengabulkan
beracara secara prodeo.
6.Putusan Sela/Penetapan yang mengabulkan permohonan
beracara secara prodeo tersebut diserahkan kepada Meja I oleh Pemohon dengan
dilengkapi persyaratan untuk mengajukan gugatan atau permohonan dilanjutkan
dengan penaksiran panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
7.Salinan Putusan Sela/Penetapan pada angka 5 di atas
dan SKUM panjar biaya perkara diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
untuk diterbitkan Surat Keputusan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan
kepada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Aggaran) Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
8.Berdasarkan Surat keputusan KPA / PPK tersebut,
Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan panjar biaya perkara kepada kasir
yang jumlahnya sesuai SKUM, besarannya tidak boleh melebihi dengan besarnya
satuan perkara untuk dana bantuan hukum yang telah ditentukan dalam POK
(Petunjuk Operasional Kegiatan DIPA tahun berjalan), dengan kwitansi.
9.Bantuan panjar biaya perkara tersebut dapat langsung
dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran akhir (final) kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
10.Kasir setelah menerima uang dari Bendahara
Pengeluaran mencatat dalam buku jurnal dan memberikan nomor perkara kemudian
dicatat dan didaftar dalam register induk perkara gugatan atau perkara
permohonan.
11.Kemudian Kasir mencatat penggunaan/pengeluaran
bantuan panjar biaya perkara tersebut sesuai perintah Ketua Majelis/Hakim.
Apabila panjar biaya perkara tersebut tidak mencukupi, Ketua Majelis/Hakim
memerintahkan kepada Pemohon bantuan hukum yang bersangkutan dalam bentuk
penetapan, agar memohon tambahan panjar biaya Perkara kepada KPA.
12.KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk
menyetor tambahan biaya perkara tersebut yang jumlahnya sesuai dengan perintah
Ketua Majelis Hakim/Hakim, disetor kepada Kasir sepanjang Dana yang disediakan
DIPA belum melampaui limit.
13.Dalam hal perkara tersebut telah diputus terdapat
sisa anggaran perkara prodeo, sisa tersebut oleh kasir dikembalikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara.
14.Dalam hal persediaan dana bantuan hukum dalam DIPA
yang bersangkutan sudah habis, sedangkan perkara masih memerlukan proses lebih
lanjut, Kasir melaporkan kepada KPA.
15.Berdasarkan laporan Kasir tersebut, Kuasa Pengguna
Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen membuat surat keterangan bantuan biaya
proses perkara telah habis untuk disampaikan kepada Majelis Hakim/Hakim.
16.Majelis Hakim/Hakim selanjutnya membuat penetapan
yang memerintahkan Panitera agar proses perkara tersebut dilaksanakan secara
prodeo murni.
17.Apabila perkara telah diputus maka buku jurnal
ditutup dan jumlah biaya perkara yang tercantum dalam buku jurnal tersebut
dicantumkan dalam amar putusan.
18.Amar putusan prodeo yang menggunakan Dana Bantuan
Hukum tentang pembebanan biaya perkara adalah sebagai berikut: “Biaya yang
timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. ….. dibebankan kepada negara.”
19.Batas maksimal bantuan panjar biaya perkara
permohonan 1 (satu) perkara Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dengan
komponen terdiri dari :
*Biaya tetap :
a)Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·Redaksi
·Pencatatan
b)Materai
c)Biaya Proses
*Biaya tidak tetap :
·Panggilan Pemohon
20.Batas maksimal bantuan panjar biaya perkara gugatan
1 (satu) perkara Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan
komponen terdiri dari :
*Biaya tetap :
a)Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
·Redaksi
·Pencatatan
b)Materai
c)Biaya Proses
*Biaya tidak tetap :
·Panggilan untuk pengugat
·Panggilan untuk tergugat
·Pemberitahuan putusan
·Pemeriksaan setempat
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR
: 1/DJU/OT.01.03/I/2012
0 Response to "Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) Perkara Perdata "
Post a Comment