Social Media

Silabus Mata Kuliah Ilmu Faraid/Waris


ilmu waris

       
A. Standar Kompetensi:
Mahasiswa mampu mengetahui, mengidentifikasi, dan menjelaskan tata aturan kewarisan dalam Islam, mengaplikasikan rumusan faraid dan menyelesaikan masalah-masalah kewarisansesuai dengan tata aturan hukum kewarisan Islam.

NO Kompetensi Dasar Indikator Kompetensi
1 Mahasiswa mampu memahami ruang lingkup Hukum Kewarisan Islam.

Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan pengertian Hukum Kewarisan Islam, hukum mempelajari dan mengajarkannya, sejarah perkembangannya, sumber hukumnya, dan asas-asasnya.
2. Menjelaskan posisi dan hubungan Hukum   Kewarisan Islam dengan hukum kewarisan nasional.
3. Menjelaskan konsekuansi pluralisme hukum kewarisan di Indonesia
2 Mahasiswa mampu memahami sebab, rukun dan syarat kewarisan.  

Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan sebab-sebab pewarisan pada masa jahiliyah  yang tidak memberi  bagian kepada perempuan.
2. Menjelaskan sebab-sebab pewarisan pada masa awal Islam yang juga tidak memberi  bagian kepada perempuan.
3. Menjelaskan  sebab-sebab pewarisan menurut Islam yang memberi bagian kepada semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan.
4. Menjelaskan  sebab-sebab pewarisan dalam hukum adat dan hukum perdata yang memberi bagian kepada semua ahli waris  baik laki-laki maupun perempuan.
5. Menjelaskan  rukun-rukun pewarisan.
6. Menjelaskan syarat-syarat  pewarisan, yakni matinya pewaris, hidupnya ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, bahkan bayi yang masih dalam kandungan, dan tidak adanya penghalang kewarisan.
7. Membandingkan dengan rukun dan syarat kewarisan dalam aturan hukum  lain.

Mahasiswa mampu memahami penghalang-penghalang kewarisan Mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan hal-hal yang         menjadi pengha-lang kewarisan baik karena adanya penghalang kewarisan maupun karena adanya ahli waris yang lebih utama.
2. Menjelaskan hibah dan wasiat wajibah sebagai jalan memberi bagian kepada ahli waris yang terhalang untuk menerima warisan.
3. Relevansi beda agama sebagai penghalangkewarisan dengan Universal Declaration of Human Right dan berbagai aturan HAM di Indonesia.
4 Mahasiswa mampu memahami hak-hak terhadap harta peninggalan.

Mahasiswa dapat:
a.  Menjelaskan hak-hak terkait dengan
    tirkah/harta peninggalan
b.  Membandingkan dengan hak-hak tirkah
     dalam aturan hukum lain
c. Mahasiswa mampu memahami macam-macam ahli waris dan bagiannya

Mahasiswa dapat:
a. Menjelaskan ahli waris nasabiyah dan bagiannya
b. Menjelaskan ahli waris sababiyah dan bagiannya
c. Menjelaskan  furudh al- muqaddarah dan macam-macamnya
d. Menjelaskan ahli waris ashab al-furud dan haknya
e. Menjelaskan ahli waris asabah dan macamnya
f. Menjelaskan ahli waris zawil arham
g. Memahami hajib dan mahjubnya
h. Membandingkan dengan aturan hukum lain.
i. Menjelaskan bagian warisan 2:1 atau 1:1 antara laki-laki dengan perempuan sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupi.
j. Menjelaskan bagian masing-masing ahli waris secara adil

Mahasiswa memahami metode penghitungan pembagian warisan, mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan dengan metode usul al-masail
1. Mahasiswa mampu menghitung warisan terhadap ahli waris ashabul furud Mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan  jika ahli waris hanya terdiri dari  ashab al-furud
2. Mahasiswa mampu mneghitung warisan terhadap ahli waris ashabul furud dan asabah Mahasiswa dapat mempraktikkan cara membagi warisan  jika ahli waris terdiri dari  ashab al-furud  dan asabah
3. Mahasiswa mampu memahami masalah kewarisan anak dalam kandungan, anak zina dan anak li’an.
4. Mahasiswa dapat menjelaskan dan membagi warisan anak yang masih dalam kandungan
5. Mahasiswa dapat menjelaskan dan membagi warisan anak zina.
6. Mahasiswa memahami cara membagi warisan  orang mafqud , banci dan musyarakah Mahasiswa dapat menjelaskan status orang mafquddanbanci serta cara penyelesaian kewarisannya
7. Mahasiswa mampu memahami masalah wasiat wajibah dan penggantian kedudukan/tempat.
8. Mahasiswa dapat menjelasakn wasiat wajibah dan cara penyelesaiannya
9. Mahasiswa dapat menjelaskan penggantiian kedudukan dan cara penyelesaiannya
10. Mahasiswa mampu menjelaskan gagasan pembaruan dalam pembagan warisan

Mahasiswa dapat menjelaskan pembagian warisan dengan cara damai
Mahasiswa dapat menjelaskan  status hukum pembagian harta sebelum pemiliknya meninggal dunia
Mahasiswa mampu menjelaskan status gono-gini sebagai warisan dan cara penyelesaiannya


D. Daftar Referensi
Muhammad Yusuf Musa,Ahkam at-Tirkah wa al-Miras, Beirut: Dar al-Fikr, tt
Muh. Ali ash-Shabuni, al-Mawaris fi Syari’at al-Islam, Beirut: Alam al-kutub, tt.
Fathurrahman, Ilmu Waris, Bandung, Bulan Bintang, 1978.
Hasbi ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
 Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993.
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Ekonomisia UII, 2005
Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Amir syarifudin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, tt
Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: BPFE UII, 1990.
Rahmad Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Thaha Abdurrahman, Pembahasan Waris dan Wasiat menurut Hukum Islam, Yogyakarta: Sumbangsih, tt.
Suparman Usman, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.
Sukris Sarmadi, Transendensi Hukum Waris Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Muh Arif, Hukum Warisan dalam Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1986.
Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam , Ttp.: In Hill Co, tt.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " Silabus Mata Kuliah Ilmu Faraid/Waris"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel