Social Media

Perkembangan Al-Qadha Dalam Islam Pada Masa Rasulullah SAW


Masjid Abu Dhabi


Para ahli hukum Islam berbeda pendapat tentang kapan dimulainya peradilan dalam Islam, apakah sejak Nabi Muhammad SAW menerima wahyu di Mekkah ataukah sejak beliau diangkat sebagai Rasul Madinah. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa dimulainya peradilan dalam Islam adalah sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi rasul, tepatnya ketika terbentuknya sistem pemerintahan di kota Madinah. Sejak itu banyak kegiatan peradilan dilaksanakan Nabi Muhammad SAW., terutama hal-hal yang menyangkut penegakan hukum kepada seluruh warga masyarakat. Pelaksanaan peradilan oleh Rasulullah SAW. Didasarkan kepada surat an-Nisa’ ayat 65 dan surat an-Nisa’ ayat 51. Sejak turun perintah melalui ayat tersebut, mulai saat itulah Rasulullah SAW melaksanakan tugasnya sebagai hakim, di samping tugas-tugas lain dalam bidang yudikatif dan dakwah islamiah.
Pada awal pemerintahan kota Madinah, hanya Rasulullah SAW. sendiri yang bertindak sebagai hakim. Ketika Islam sudah menyebar ke luar kota Madinah (luar jazirah Saudi Arabia), barulah Rasulullah SAW. mendelegasikan tugas-tugas peradilan kepada beberapa sahabat beliau. Pendelegasian tugas yudikatif dilaksanakandalam tiga bentuk, pertama: Rasulullah SAW mengutus sahabatnya menjadi penguasa di daerah tertentu sekaligus member wewenang untuk bertindak sebagai hakim untuk mengadili sengketa di antara warga masyarakat, kedua: Rasulullah SAW menugaskan sahabat untuk bertindak sebagai hakim guna menyelesaikan masalah tertentu yang terjadi dalam pergaulan masyarakat, penugasan ini biasanya dilaksanakan atas perkara tertentu saja, Ketiga: Rasulullah SAW terkadang menugaskan seorang sahabat dengan didampingi oleh sahabat yang lain untuk menyelesaikan suatu kasus tertentu dalam suatu daerah. Sebelum penugasan diberikan oleh Rasulullah SAW kepada sahabatnya, terlebih dahulu Rasulullah SAW menguji kelayakan kepada orang (sahabat) yang ditugaskan itu.
Dalam melaksanakan tugas-tugas kehakiman, Rasulullah SAW belum mempunyai gedung pengadilan yang khusus dibangun untuk keperluan persidangan. Tugas-tugas untuk menyelesaikan sengketa dilaksanakan di masjid seperti sewaktu menyelesaikan kasus muamalah dan kasus-kasus keluarga lainnya, atau di lapangan seperti ketika menghadapi Perang Hunain. Rasulullah SAW juga pernah bersidang yang dilakukan dalam perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Yahya bin Ya’man atas restu dari beliau dan juga pernah melakukan sidang di teras rumah sebagaimana yang dilakukan oleh Sya’biy atas perintah beliau.
Meskipun pelaksanaan peradilan pada zaman Rasulullah SAW terkesan tidak formal, tetapi rukun-rukun al-Qadha telah terpenuhi, yaitu hakim, hukum, al-mahkum bih, al-mahkum ‘alaih, dan al-mahkumlah (orang yang menggugat). Pada zaman Rasulullah SAW, orang yang mempunyai masalah bisa datang bersama atau sendirian kepada beliau untuk minta diadili atas sengketa yang mereka hadapi, kemudian Rasulullah SAW mengadili para pihak sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada umumnya putusan yang di tetapkan oleh Rasulullah SAW itu diterima dengan secara sukarela dan tidak memerlukan upaya eksekusi. Orang yang datang kepada Rasulullah SAW untuk mengajukan gugatan agar diselesaikan sengketa yang dihadapinya bukan saja dari kalangan kaum Muhajirin dan Anshor, tetapi juga dari kalangan kaum Yahudi dan Musyrik Mekkah. Rasulullah SAW menetapkan hukum berdasarkan wahyu yang telah diturunkan oleh Allah SWT, dan jika belum ada wahyu beliau berijtihad sebagaimana mestinya.
Kebanyakan kasus-kasus yang diselesaikan oleh Rasulullah SAW bersifat ad hoc dan diselesaikan secara informal di dalam suatu acara yang bersifat ad hoc pula. Meskipun pelaksanaan peradilan yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW terkesan tidak formal, tetapi putusan-putusan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW itu mengandung nilai-nilai keadilan sehingga putusan-putusan itu sangat dihormati oleh semua pihak yang berperkara. Kesederhanaan al-Qadha pada masa ini terlihat paling tidak karena belum adanya gedung peradilan secara sendiri, belum adanya administrasi yang memadai, dan belum layak kasus-kasus yang muncul untuk diselesaikannya.
Ada dua sumber hukum yang dijadikan pedoman oleh Rasulullah SAW dalam menetapkan hukum, yaitu wahyu ilahi (Al-Qur’an) dan Ijtihad Rasulullah SAW sendiri. Kalau terjadi suatu peristiwa yang memerlukan adanya ketetapan hukum, Rasulullah SAW menetapkannya berdasarkan wahyu yang diturunkan oleh Allah SWT. Wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti oleh masyarakat. Jika suatu masalah belum ada hukumnya yang ditetapkan oleh Allah SWT, maka Rasulullah SAW berijtihad untuk menetapkan hukum dalam suatu masalah yang dihadapinya. Hasil Ijtihad Rasulullah SAW itu menjadi hukum atau undang-undang yang wajib diikuti oleh warga masyarakat. Jika Ijtihad Rasulullah SAW salah, biasanya Allah SWT langsung member petunjuk agar hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Ijtihad itu supaya diperbaiki.
Diantara sahabat Rasulullah SAW yang pernah diangkat menjadi hakim adalah, pertama; Ali bin Abi Thalib, ditunjuk menjadi hakim (kadi) ke Yaman untuk mengadili dan menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi. Rasulullah SAW berpesan bahwa jika ada dua orang yang bersengketa, janganlah engkau memutuskan perkaranya sebelum engkau mendengar penjelasan dari dua pihak orang yang berperkara itu, kedua; Muazd Ibn Jabal, ditunjuk menjadi hakim di Yaman. Sebelum Muazd Ibn Jabal melaksanakan tugasnya sebagai kadi di Yaman, Rasulullah SAW bertanya; Bagaimana engkau menetapkan suatu hukum terhadap suatu masalah yang engkau hadapi sedangkan hukumnya tidak ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul? Muadz Ibn Jabal menjawab “Aku akan berijtihad sesuai dengan daya  nalarku sendiri”. Mendengar itu Rasulullah SAW bersabda “Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang diridhai oleh Rasulullah SAW”, ketiga; Huzaifah al-Yamani, diutus oleh Rasulullah SAW untuk menetapkan hukum terhadap dua orang yang bertetangga memperselisihkan tentang dinding tembok yang ada di antara rumah mereka, masing-masing mengaku bahwa dinding tembok itu adalah miliknya, keempat; Abi Burdah beliau diangkat sebagai kadi untuk mendampingi Muadz Ibn Jabal bertugas sebagai kadi di Yaman.
Selain para sahabat sebagaimana tersebut dia atas, tercatat beberapa sahabat yang lain pernah ditunjuk sebagai kadi untuk menyelesaikan suatu perkara, di antaranya Umar Ibn Khattab, Khalid Ibn Walid, Yahya bin Ya’mar, Asy-Sya’bi dan Amru Ibn Ash. Ketika Rasulullah SAW menunjuk Amru Ibn Ash untuk menyelesaikan suatu kasus, Rasulullah SAW bersabda kepada Amru Ibn Ash “Hai Amr, putuskanlah permasalahan ini”, Amr berkata “Apakah aku akan berijtihad, sedangkan baginda rasul masih ada di sini?” Rasulullah SAW menjawab “Ya, kalau ijtihadmu benar, maka engkau akan mendapat dua pahala dan kalau salah engkau akan mendapat satu pahala”.



Daftar Pustaka :
Manan Abdul, 2010, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Kencana: Jakarta.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perkembangan Al-Qadha Dalam Islam Pada Masa Rasulullah SAW"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel