Social Media

Tujuan Hukum Islam, Karakteristiknya, dan periodisasi perkembangannya

a) Mengenai tujuan Hukum Islam, pertama hukum islam itu sendiri adalah “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua orang yang beragama Islam”.  

Tujuan Hukum Islam, Karakteristiknya, dan periodisasi perkembangannya

Dari pengertian tersebut dapat kita pahami bahwa hukum islam bertujuan mengatur segala hal-ihwal mukallaf dalam kehidupannya di dunia dan sebagai persiapan kelak di akhirat. Jika ditinjau dalam kajian ilmu ushul fiqh tujuan hukum islam lebih dikenal dengan maqashid as-syari’ah dengan berbagai macam pendapat para ulama, yang secara global bertujuan untuk menjaga jiwa/diri manusia dengan seluruh makhluk, menjaga akal dan segala pemikirannya, mejaga agama dengan segala perintah dan larangannya, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Kurang lebih mengenai tujuan hukum islam diringkas sebagaimana tadi.
 
b) Karakteristik hukum Islam sebagai watak yang membedakannya dengan hukum yang lain, terdapat beberapa karakteristik. Ada yang bersifat sempurna, universal, kemanusiaan, moral agama, dan dinamis. 

Hukum Islam yang sempurna berarti syari’at yang akan selalu sesuai dengan segala situasi dan kondisi manusia dimana pun, dan kapanpun. 

Hukum islam yang bersifat universal berarti syari’at islam meliputi seluruh alam tanpa ada batas wilayah, suku, ras, bangsa, dan Bahasa. 

Hukum islam yang bersifat elastis berarti fleksibel, dinamis, dan tidak kaku dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan manusia, dan dapat berlaku dan diterima oleh seluruh manusia. 

Hukum islam yang bersifat sistematis berarti hukum islam yang tidak bertentangan dengan doktrin lain dan bertautan, berhubungan dengan doktrin lain secara logis. 

Bersifat ta’abudi berfungsi untuk mendekatkan manusia kepada Allah dan ta’aquli guna bermakna dapat dipahami oleh nalar manusia dan rasional. 

Menegakkan keadilan berarti berkeseimbangan, persamaan, tidak diskriminatif satu sama lainnya. 
Tidak menyulitkan berarti hukum islam tidak sempit, tidak memaksa dan memberatkan.

Menyedikitkan beban berarti menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat, mengerjakan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. 

Hukum yang turun berangsur-angsur yaitu dibentuk secara gradual, tidak sekaligus. 
 
c) periodisasi perkembangan hukum islam, dapat digeneralisasikan menjadi enam periode, yaitu sebagai berikut:

Periode Rasulullah SAW atau periode masa kenabian, selama 23 tahun, dimulai dari 610 M sampai 632 M. dalam periode ini terbagi menjadi dua, yakni periode Makkah selama 13 tahun, dan periode Madinah selama kurang dari 10 tahun.

Periode Sahabat atau disebut juga periode perkembangan, penjelasan, pencerahan, dan penyempurnaan hukum Islam. Berlangsung selama 90 tahun, sejak wafatnya Rasulullah SAW 11 H/632 M, sampai akhir abad pertama hijriah 101 H/720 M. 

Periode kodifikasi/ tadwin atau disebut masa pembuahan, yang merupakan era ke keemasan hukum islam, dimana hukum islam mulai diunifikasikan (dikumpulkan) kemudian dikodifikasikan (dibukukan). Berlangsung lebih dari 250 tahun, yakni dari tahun 101-350 H atau dari tahun 720 M-971 M. 

Periode taklid/jumud atau disebut dengan periode masa pembekuan, karena bekunya pemikiran hukum islam. Dimulai sejak tahun 351 H. dimana semakin melemahnya kebebasan berpolitik yang mengakibatkan negeri islam terpecah belah menjadi negara-negara kecil. 

Periode tiga kerajaan besar yaitu kerajaan Turki Utsmani, Kerajaan Safawi, dan Kerajaan Mughal. Masa ini merupakan peralihan dari klasik ke modern. 

Periode kebangkitan dengan ciri khas bangkitnya hukum islam di abad modern, dimana ijtihad kembali dikumandangkan. 

Periode modern yakni ketika hukum islam menjadi perundang-undangan dalam negara islam modern.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan Hukum Islam, Karakteristiknya, dan periodisasi perkembangannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel