Social Media

Klasifikasi Kaidah-kaidah Fiqih (Pembagian Qawaid Fiqhiyyah)

Klasifikasi Kaidah-kaidah Fiqih (Pembagian Qawaid Fiqhiyyah)


Makalah Pembagian Qawaid Fiqhiyyah Menurut Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu :

a. Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra.

Yaitu qaidah-qaidah fiqh yang bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab.

Yang termasuk kategori ini adalah :

1. Al-Umuru bi maqashidiha.

2. Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.

3. Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.

4. Adh-Dhararu Yuzal,

5. Al- ’Adatu Muhakkamah.

b. Al-Qawa’id al-Kulliyyah / umum

Yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu.

Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman /Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.

c. Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab)

Yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain.

Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :

1. Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.

2. Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.

Contoh, kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.

d. Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid

Yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.

Contoh, kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal ? (Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau waktu nanti? )

Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu pada umumnya diawali dengan kata : هل / /apakah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Klasifikasi Kaidah-kaidah Fiqih (Pembagian Qawaid Fiqhiyyah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel