Social Media

Kaidah Idzajtama'a al-Halaalu wal Haraamu Ghalaba al-Haraam (ﺍِﺫَﺍﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﺍﺍﻟْﺤَﻠَﺎ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻏَﻠَﺐَ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ)

Kaidah Idzajtama'a al-Halaalu wal Haraamu Ghalaba al-Haraam

Makalah Kaidah Idzajtama'a al-Halaalu wal Haraamu Ghalaba al-Haraam (ﺍِﺫَﺍﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﺍﺍﻟْﺤَﻠَﺎ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻏَﻠَﺐَ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ)

ﺍِﺫَﺍﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﺍﺍﻟْﺤَﻠَﺎ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻏَﻠَﺐَ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ

“Apabila berkumpul antara yang halal dan yang haram, dimenangkan yang haram”.

Segolongan ulama mendasarkan kaidah ini pada suatu hadist :

ﻣَﺎﺍﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻠَﺎ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﺍِﻟَّﺎﻏَﻠَﺐَ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺤَﺎﻓِﻆُ ﺍَﺑُﻮْﺍﻟْﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟِﻌﺮَﺍﻗِﻰ : ﻟَﺎﺍَﺻْﻞَ ﻟَﻪُ

“Manakala berkumpul yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram”.

Walaupun hadis diatas ini sanadnya dhaif, tetapi kaidahnya sendiri adalah benar sesuai perintah agama, yaitu untuk selalu berhat-hati, yakni upaya preventif sebelum terjadi pelanggaran yang lebih berat.

Demikian pula apabil dua dalil bertentangan yang satu mengharamkan, dan yang lain menghalalkan, maka di dahulukan yang mengharamkan.

Contoh : ketika sahabat Utsman bin Affan RA ditanya tentang uumnya mengumpulkan dua orang wanita bersaudara, yang satu merdeka, yang satu budak, yang keadaanya menurut ayat An-Nisa :

ﻭَﺍَﻥْ ﺗَﺠْﻤَﻌُﻮْﺍ ﺑَﻯْﻦَ ﺍﻟْﺎُ ﺧْﺘَﻯَﻯْﻦِ

“Dan haram mengumpulkan (dalam perkawinan) dan dua orang wanita bersaudara.” 
 
Pertentangan antara dua hadis, yaitu :

ﻟَﻚَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺤَﺎﺋِﺾِ ﻣَﺎ ﻓَﻮْﻕَ ﺍﻟْﺎِ ﺯَﺍﺭِ

“Bagimu boleh berbuat sesuatu terhadap istrimu yang sdang haid pada segala yang berada di atas kainpinggang”.
Dengan Hadis:

ﺍِﺻْﻨَﻌُﻮْﺍ ﻛُﻞَّ ﺷَﻰْﺀٍ ﺍِﻻَّ ﺍﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ

“Perbutlah segala sesuatu (terhadap istri yang sedang haid) kecuali persetubuhan”.
Hadits yang pertama menunjuk kepada hukum haram istri yang sedang haid berbuat sesuatu antara pusar dan lutut.

Sedangkan hadits yang kedua memblehkan berbuat segala seuat terhadap istri yang sedang haid, kecuali bersetubuh.

ﺍِﺫَﺍﺗَﻌَﺎ ﺭَﺽَ الما ﻧِﻊُ ﻭَﺍﻟْﻤﻘَﺘَﻀِﻰْ ﻗُﺪِّ ﻡَ ﺍﻟْﻤَﺎ ﻧِﻊُ

“Apabila berlawanan antara yang mencegah dan yang mengharuskan, didahulukan yang mencegah”.
Contoh : Orang yang junub kemudian mati syahid, maka yang lebih sah ia tidak dimandikan. Bahkan apabila waktunya sempit atau airnya kurang untuk kesempurnaan mandi, haram memandikannya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kaidah Idzajtama'a al-Halaalu wal Haraamu Ghalaba al-Haraam (ﺍِﺫَﺍﺍﺟْﺘَﻤَﻊَ ﺍﺍﻟْﺤَﻠَﺎ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻏَﻠَﺐَ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel