Social Media

Kaidah Fiqh Mendahulukan Orang Lain dan Pengikut itu harus mengikuti

Kaidah al-Itsaaru Bilqurbi Makruuhun Wahua Fi Ghairiha Mahbuubun

ﺍﻟْﺈِيثاﺭُ ﺑِﺎﻟْﻘُﺮْﺏِ ﻣَﻜْﺮُﻭْﻩٌ ﻭَﻫٌﻮ ﻓِﻰ ﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ ﻣَﺤْﺒُﻮْﺏٌ
“Mengutamakan orang lain dalam uruan ibadah adalah makruh, dan dalam urusan selain ibadah adalah disenangi.”

Asal dari kaidah ini adalah firman Allah : فاستبقوا الخيرات
“Berlomba-lombalah kamu sekalian didalam kebajikan.”

Kaidah Fiqh Mendahulukan Orang Lain dan Pengikut itu harus mengikuti

Kaidah keempat

ﺍَﻟﺘَّﺎﺑِﻊُ ﺗَﺎﺑِﻊٌ
“Pengikut itu adalah mengikuti”

Artinya : Sesuatu yang mengikuti kepada yng lain maka hukumnya adalah hukum yang diikuti.

Yang termasuk dalam kaidah ini adalah:

التابع ﻟَﺎ ﻳَﻔْﺮِﺩُ ﺑِﺎﻟْﺤُﻜْﻢِ
“Pengikutnya hukumnya tidak tersendiri”

Hal ini karena hukum yang ada pada “yang diikuti” berlaku juga untu yang mengikuti.

Contoh: Jual beli binatang yang sedang bunting, anak yang ada didalam kandungannya termasuk kedalam akad itu.

التابع ﺳَﺎﻗِﻂٌ ﺑِﺴُﻘُﻮْﻁِ ﺍﻟْﻤَﺘْﺒُﻮْﻉِ
“pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang dikuti”

Apabila hukum yang diikuti gugur, maka gugur pula huum yang mengikuti.

Contoh: Orang gila tidak berkewajiban shalat fardhu, karena itu tidak disunnahkan shalat sunnah rawatib, kewajiban shalat fardhu telah gugur, dengan sendirinya shalat sunnah menjadi gugur pula.

Dekat dengan kaidah diatas adalah :

ﺍَﻟﻔَﺮْﻉُ ﻳَﺴْﻘُﻂُ ﺍِﺫَﺍﺳَﻘَﻂَ ﺍﻟْﺎَﺻْﻞُ
“Cabang menjadi jatuh apabila pokoknya jatuh”

Contoh :
Apabila anak yang pandai dan baik itu bebas (dari kesalahan), bebas pula penanggungannya; dan apabila dia jatuh (dinyatakan bersalah), salah pula penaggungnya, sebab penanggung adalah cabang dari yang ditanggung.

التابع ﻻَﻳَﻘَﺪَّﻡُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺘْﺒُﻮْﻉِ
“Pengikut itu tidak mendahului yang diikuti”.

Jadi yang diikuti harus lebih dahulu dari yang mengikuti.

Contoh: makmum tidak boleh mendahului iman, baik tempat berdirinya maupun gerakannya.

ﻳُﻐْﺘَﻔَﺮُﻓِﻰ ﺍﻟﺘَّﻮَﺍﺑِﻊِ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﻐْﺘَﻔَﺮُ ﻓِﻰ ﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ
“Dapat dimaafkan dari hal-hal yang mengikuti, tidak dimafkan pada yang lainnya”.

Dengan kaidah yang di atas;

ﻳُﻐْﺘَﻔَﺮُ ﻓِﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﺿِﻤْﻨًﺎ ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳُﻐْﺘَﻔَﺮُ ﻓﻰ ﻏَﻴْﺮِﻫَﺎ
“Sesuatu itu dapat dimaafkan karena terkait yang lain,tidak dapat dimaafkan karena sengaja”.

Kadang-kadang dikatakan;

ﻳُﻐْﺘَﻔَﺮُ ﻓِﻰ ﺍﻟﺜَّﻮَﺍﻧِﻰ ﻣَﺎﻟَﺎ ﻳَﻐْﺘَﻔِﺮُ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺎَﻭَﺍﺋِﻞِ
“Dapat dimaafkan bagi yang meniru, tidak demikian bagi yang lain".

Contoh:
Orang yang sedang ihram tidak sah nikah, tetapi sah rujuknya, karena adanya rujuk setelah adanya nikah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kaidah Fiqh Mendahulukan Orang Lain dan Pengikut itu harus mengikuti"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel