Social Media

Problematika Penerapan dan Penegakan Hukum di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada saat ini hukum di Indonesia diambang keprihatinan yang mendalam semakin banyak masyarakat jelata yang tersiksa oleh hukum dan kemaharan mereka pada
 orang-orang yang mempermainkan dan memanfaatkan hukum demi kepentingan pribadinya tanpa memandang hati nurani. Dunia hukum di Indonesia menjadi sorotan yang sangat tajam diseluruh bagian masyarakat, baik di kota maupun di desa. Hukum di Negara merupakan aturan di Negara itu sendiri, bagaimana bias mencapai kondisi yang ideal jika hukum itu sendiri tidak terkendalikan. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menyajikan pembahasan mengenai problematika penerapan dan penegakan hukum di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1. Apa saja problematika hukum di Indonesia ?
2. Bagaimana cara mengatasi problematika tersebut ?

C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui problematika hukum yang ada di Indonesia.
2. Untuk mengetahui cara mengatasi problematika tersebut.

D. Manfaat Makalah
1. Dapat mengetahui problematika hukum yang ada dan berlaku di Indonesia.
2. Dapat mengetahui cara mengatasi dan memperbaiki problematika tersebut.

Problematika Penerapan dan Penegakan Hukum di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A. Penerapan dan Penegakan Hukum
Secara garis besar hukum adalah aturan yang secara resmi dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Penegakan hukum merupakan upaya yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan Negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai para penegak hukum lainnya.
Hukum berfungsi sebagai perlindungan atas kepentingan seluruh umat manusia. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus ditegakkan. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Kepastian hukum,
2. Kemanfaatan hukum, dan
3. Keadilan.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dalam pasal 27 UUD 1945 disebutkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa seluruh warga Negara republic Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum tanpa terkecuali.
B. Unsur-unsur penegakan hukum di Indonesia
Pengertian penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.
Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut ;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti tudi, denda);
3. Penyisihan dan pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, pidana mati).
Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai professional hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa yang termasuk lingkup profesinya.
2. Bertindak secara professional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara Cuma-Cuma (prodeo).
3. Kesediaan memberikan laporan petanggung jawaban atas pelaksanaan kewajibannya.

Masalah utama dalam penerapan dan penegakan hukum di Indonesia ini, bukanlah pada system hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
C. Problematika penegakan hukum di Indonesia
Indonesia dengan berbagai macam problem tentang anarkisnya para penegak hukum, hal ini sudah tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa terdahulu. Berbagai hal sudah bergeser dari amanah konstitusi namun kita tidak sepantasnya untuk menyalahkan sepenuhnya kegagalan tersebut kepada para penegak hukum atau pihak-pihak yang menjalankan hukum karena bagaimana pun masyarakat adalah pemegang hukum dan tempat hukum tersebut berpijak.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang khususnya Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu, sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapatkan pengertian dari golongan sasaran (masyarakat), di samping mampu membawakan atau menjalankan peranan yang dapat diterima oleh mereka. Selain itu, maka golongan panutan harus dapat memanfaatkan unsur-unsur pola tradisional tertentu, sehingga menggairahkan partispasi dari golongan sasaran atau masyarakat luas. Golongan panutan juga harus dapat memilih waktu dan lingkungan yang tepat di dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik.
Namun sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah masih rendahnya moralitas aparat penegak hukum (hakim, polisi, jaksa dan advokat ) serta judicial corruption yang sudah terlanjur  mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas. Adanya judicial corruption jelas menyulitkan penegakan hukum di Indonesia karena para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum terlibat dalam praktek korupsi, sehingga sulit diharapkan bisa ikut menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance. Penegakan hukum hanya bisa dilakukan apabila lembaga-lembaga hukum (hakim, jaksa, polis dan advokat) bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip good governance.
Beberapa permasalahan mengenai penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyarakat yang diaturnya. Kepincangan pada salah satu unsur, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan bahwa seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya. Misalnya, kalau hukum tertulis yang mengatur suatu bidang kehidupan tertentu dan bidang-bidang lainnya yang berkaitan berada dalam kepincangan. Maka seluruh lapisan masyarakat akan merasakan akibat pahitnya.
Penegak hukum yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, meliputi: petugas strata atas, menengah dan bawah. Maksudnya adalah sampai sejauhmana petugas harus memiliki suatu pedoman salah satunya peraturan tertulis yang mencakup ruang lingkup tugasnya.
Hukum di negara kita ini dapat diselewengkan atau disuap dengan mudahnya, dengan inkonsistensi hukum di Indonesia. Selain lembaga peradilan, ternyata aparat kepolisianpun tidak lepas dari penyelewengan hukum. Misalnya saat terkena tilang  polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau atau bahkan terkadang minta suap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisinya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh kongkrit di lingkungan kita. Persamaan di hadapan hukum yang selama ini di kampanyekan oleh pemerintah nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia seakan-akan berpihak kepada segelintir orang saja. Supremasi hukum di Indonesia masih harus diperbaiki untuk mendapat kepercayaan masyarakat dan dunia internasional tentunya terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Namun, keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Hukum seakan tajam kebawah namun tumpul keatas. Ini terbukti dengan banyaknya kasus yang terjadi, contohnya saja kasus nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara karena mencuri tiga buah kakao. Dari segi manapun mencuri memang tidak dibenarkan. Namun, kita juga harus melihat dari sisi kemanusiaan. Betapa tidak adilnya ketika rakyat kecil seperti itu betul-betul ditekan sedangkan para pejabat yang korupsi jutaan bahkan miliaran rupiah bebas begitu saja, walaupun ada yang terjerat hukuman tapi penjaranya bagaikan kamar hotel.
D. Pemecahan Problematika Penegakan Hukum di Indonesia
Berbagai realita yang terjadi di era reformasi sampai sekarang terkait dengan penegakan hukum yang terdapat di Indonesia sudah tidak relevan dengan apa yang tertuang dalam kontitusi negara ini. Indonesia dengan berbagai macam problem tentang anarkisnya para penegak hukum, hal ini sudah tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa terdahulu. Berbagai hal sudah bergeser dari amanah konstitusi namun kita tidak sepantasnya untuk menyalahkan sepenuhnya kegagalan tersebut kepada para penegak hukum atau pihak-pihak yang menjalankan hukum karena bagaimana pun masyarakat adalah pemegang hukum dan tempat hukum tersebut berpijak.
Semboyan “Bhineka Tunggal Ika” merupakan entri yang sangat menuju masyarakat kewargaan. Masyarakat kewargaan pertama-tama akan mempersoalkan siapa-siapa yang termasuk ke dalam kategori warga atau kewargaan dalam masyarakat. Reformasi hukum hendaknya secara sungguh-sungguh menjadikan “eksistensi kebhinekaan” menjadi agenda dan bagaimana mewujudkan ke dalam sekalian fundamental hukum. Kalau kita belajar dari pengalaman, maka semboyan “Bhineka Tunggal Ika” lebih memberi tekanan pada aspek ”Tunggal”, sehingga memperkosa eksistensi pluralism. Demi ketunggalan atau kesatuan, pluralisme tidak dibiarkan ada.
Saya mencoba untuk memberikan beberapa pemecahan dari berbagai problematika penegakan hukum di Indonesia. Yang pertama yakni bagaimana sikap serta tindakan para sarjana hukum untuk lebih memperluas cakrawalanya dalam memahami atau menganalisis masalah-masalah yang terjadi sekarang ini. Di sini dibutuhkan sebuah pandangan kritis akan makna atau arti penting penegakan hukum yang sebenarnya. Selain itu dibutuhkan ilmu-ilmu sosial lainnya seperti sosiologi dalam mengidentifikasi masalah-masalah sosial serta penegakan hukum yang ada dalam masyarakat agar dalam pembuatan hukum ke depannya dapat menjadikan kekurangan atau kegagalan di masa lalu sebagai bahan pembelajaran.
Namun yang perlu diingat bersama adalah adanya kesadaran dalam pelaksanaaan hukum serta adanya keadilan tanpa memandang suku, agama, ras, serta budaya seperti yang terkandung di dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Kemudian yang kedua, cara untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait hal tersebut  yakni bagaimana tindakan para aparat penegak hukum mulai dari polisi, hakim, jaksa, serta pengacara dalam menangani setiap kasus hukum dengan dilandasi nilai-nilai kejujuran, sadar akan namanya keadilan, serta melakukan proses-proses hukum sesuai dengan aturan yang ada di dalam undang-undang negara kita. Bukan hanya itu filosofi Pancasila sebagai asas kerohanian dan sebagai pandangan hidup dalam bertindak atau sebagai pusat dimana pengamalannya sesuai dengan cita-cita dan tujuan negara kita sebagaimana telah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang terdapat pada alinea ke-IV.


BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan akan terus berkembang jika unsur di dalam sistem itu sendiri tidak ada perubahan, tidak ada reformasi di bidang itu sendiri. Karakter bangsa Indonesia yang kurang baik merupakan aktor utama dari segala ketidaksesuaian pelaksanaan hukum di negari ini. Perlu ditekankan sekali lagi, walaupun tidak semua penegakan hukum di Indonesia tidak semuanya buruk, Namun keburukan penegakan ini seakan menutupi segala keselaran hukum yang berjalan di mata masyarakat. Oleh karena itu mari kita hargai perjuangan para pahlawan terdahulu dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.
B. Kritik dan Saran
Kritik dan saran sangat saya harapkan dalam makalah ini, segala kekurangan yang ada dalam makalah ini mungkin karena kelalaian atau ketidaktahuan kami dalam penyusunannya. Segala hal yang tidak relevan, kekurangan dalam pengetikan atau bahkan ketidakjelasan dalam makalah ini merupakan proses saya dalam memperlajari bidang studi ini dan diharapkan saya yang menulis ataupun bagi pembaca dapat mengambil manfaat dari makalah ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Problematika Penerapan dan Penegakan Hukum di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel