Social Media

Tentang Hukum Perdata di Indonesia

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mengetahui hukum yang berlaku di negara kita ini. Karena tidak sedikit orang melanggar aturan dilatar belakangi karena ketidak tahuan, ini wajar; tapi tetap meski diperbaiki. namun demikian tidak sedikit pula manusia melanggar hukum atas kehendaknya sendiri walaupun ia tahu tetang aturannya, ini yang kurang ajar.
Oke.. agar tidak terlalu panjang lebar, mari kita sedikit kenali apa itu hukum perdata di Indonesia.


Hukum perdata adalah segala aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dalam hidup bermasyarakat.
Hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain itu menciptakan hak dan kewajiban timbal balik bagi pihak-pihak yang sifatnya mengikat, artinya wajib dipenuhi dengan iktikad baik, tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Orang yang dimaksud dalam hubungan hukum itu dapat berupa manusia pribadi atau berupa badan hukum berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Orang sebagai manusia pribadi atau badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum perdata.
Hukum perdata dapat bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan undang-undang Republik Indonesia. KUHPdt dan KUHD berbentuk kodifikasi yang tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam pemberlakuannya. Kedua kodifikasi hukum tersebut berasal dari Belanda seperti tertuang dalam Staatsblad (Stb) Nomor 23 tahun 1847.

Dalam pembahasannya hukum perdata di Indonesia terdiri dari 10 pembahasan yang meliputi;
1. tentang hukum perdata;
2. orang dan subjek hukum;
3. keluarga dan perkawinan;
4. benda dan hak kebendaan;
5. pewarisan, pewaris dan ahli waris;
6. perikatan dan jenis perikatan;
7. perjanjian kebendaan;
8. perjanjian jual beli;
9. perjanjian sewa-menyewa, dan
10. tentang perjanjian sewa beli.

Mungkin sekian gambaran secara umum, mengenai hukum perdata di Indonesia. sedikit banyaknya semoga bermanfaat.


Salam Bahagia. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tentang Hukum Perdata di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel