Social Media

Ahli Hadits dan Ahli Ra'yu

Dalam perkembangan Hukum Islam, kita mengenal dua madzhab pemikiran fiqh, yakni ahli hadis yang berpusat di Madinah, dan ahli ra’yu yang berpusat di Kufah. Ahli hadits adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu, sedangkan ahli ra’yu adalah ulama yang banyak menggunakan nalar fikiran dibanding hadits. Penggunaan hadits terbatas pada hadits mutawatir dan shahih saja. Munculnya dua kelompok ini memicu perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan secara signifikan mendorong lajunya perkembangan fiqh.


Ahli Hadits dan Ahli Ra'yu
Kedua madzhab ini memiliki landasannya masing-masing, mereka yang berpegang hadits memiliki argument sebagai berikut:

a.Madinah merupakan sumber tempat syari’at (sunnah) diturunkan dan merupakan sumber mata air yang jernih untuk hadits.

b.Kebiasaan menghafal merupakan tradisi yang dipegang teguh dan menjadi kebanggaan.

c.Persoalan yang muncul tidak terlalu banyak karena kehidupan di Madinah nyaris statis, terutama ketika ibu kota dipindahkan ke Damaskus.

Sedangkan ulama yang mengutamakan ra’yu bependapat sebagai berikut:

a.Kufah jauh dari sumber sunnah (Madinah) dan fatwa sahabat di Kufah (Iraq) tidak sebanyak di Madinah, sehingga para fuqoha harus memeras otak dan berusaha memehami pengertian nash dan illat penetapan suatu hukum dari syara’.

b.Problematika hidup yang dialami di Kufah lebih kompleks dibandingkan dengand di Madinah, muncul persoalan baru yang tidak terjawab oleh nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah).

c.Dekat denga pusat pengembangan kebudayaan Helenisme (filsafat Yunani) di Persia yang mengajarkan logika (salah satu logika yang dipakai sylogisme/qiyas).

d.Banyak tokoh agama tokoh agama Yahudi dan Nashrani yang mengusai filsafat Yunani kuno masuk islam.

e.Kufah merupakan pusat pergerakan politik, baik Syi’ah, Khawarij, maupun Sunni.

Referensi:
Tarikh Tasyri’ Sejarah Pembentukan Hukum Islam, Dr. Yayan Sopyan, SH., M.A., M.H.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ahli Hadits dan Ahli Ra'yu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel