Social Media

Kaidah Kemadaratan itu dapat dihilangkan (الضّرر يزال)

KAIDAH 2 | KEMUDARATAN ITU DAPAT DIHILANGKAN ( ﺍﻟﻀﺮﺭ ﻳﺰﺍﻝ )

Makalah Kaidah Kemadaratan itu dapat dihilangkan (الضّرر يزال)

ﺍَﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻳُﺰَﺍﻝُ

Kemudharatan Itu Harus Dihilangkan.

Pengertiannya adalah suatu kerusakan atau kemafsadatan dihilangkan. Dengan kata lain kaidah ini menunjukkan bahwa berbuat kerusakan itu tidak diperbolehkan dalam agama islam.

Adapun yang berkaitan dengan ketentuan Allah sehingga kerusakan ini menimpa seseorang, keduanya menjadi lain. Bahkan bisa dianggap sebagai sebagian dari keimanan terhadap qadha dan qadarnya Allah SWT. Karena segala sesuatu bagi Allah SWT.

Kemudian ulama’ lebih merinci dengan memberikan persyaratan-persyaratan dan ukuran ukuran tertentu apa yang dimaksud maslahat. 2

Contoh dibawah ini antara lain memunculkan kaidah diatas :

Larangan menimbun barang-barang kebutuhan pokok masyarakat karena perbuatan tersebut menimbulkan kemudharatan bagi rakyat.

Adanya aturan al-hajr (kepailitan) juga dimaksudkan untuk menghilangkan kemudharatan. Demikian pula aturan hak syuf’ah.

Dalam pemikiran adanya aturan talak untuk menghilangkan kemudharatan yang lebih besar dalam kehidupan rumah tangga.

Larangan menghancurkan pohon-pohon, membunuh anak kecil, orang tua, wanita dan orang orang yang tidak terlibat peperangan dan pendeta agama lain adalah untuk menghilangkan kemudharatan. Dll

Kaidah tersebut diatas sering diungkapkan dengan apa yang tersebut dalam hadits :

ﻻﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻﺿِﺮَﺍﺭَ

Artinya : ”tidak boleh memudharatkan dan tidak boleh dimudharatkan” (HR. Hakim dan lainnya dari Abu Sa’id Al-Khudri, HR. Ibnu Majjah dari Ibnu ‘Abbas)

Kebutuhan seserang itu ada lima tingkat, yaitu :

1. Tingkat darurat

2. Tingkat hajat

3. Tingkat manfaat

4. Tingkat zienah

5. Tingkat fadlul 3

a. Ayat-ayat al-qur’an dan al-hadits yang mengandung kaidah tersebut antara lain :

Artinya : janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu Menganiaya mereka (QS. Al-Baqarah : 231)

Artinya : dan janganlah kamu menyusahkan (memudharatkan) mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (QS. Ath-Thalaaq : 6)

Artinya : janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, (QS. Al-Baqarah : 233)

Artinya : Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. (QS. Al-Baqarah : 173)

Artinya : Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk (QS. Al-Maaidah :105)

Artinya : Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-An’am : 119)

Adapun hadits nabi diantaranya :

ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤُﺆ ﻣِﻨِﻴْﻦَ ﺩَﻣَﻪُ ﻭَﻣَﺎﻟَﻪُ ﻭَﻋِﺮﺿَﻪُ ﻭَﺍَﻥْ ﻻﻳَﻈُﻦَّ ﺍﻻ ﺍﻟﺨَﻴْﺮَ

Allah mengharamkan dari orang mukmin, darahnya, hartanya dan kehormatannya, dan tidak menyangka kecuali dengan sangkaan yang baik. (HR. Muslim)

ﺍِﻥَّ ﺩِﻣَﺎﺀَﻛُﻢْ ﻭَﺍَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺍﻋﺮَﺍﺿَﻜُﻢ ﺣَﺮَﻡٌ

Artinya : sesungguhnya darah-darah kamu semua, harta-harta kamu semua, dan kehrmatan kamu semua adalah haram diantara kamu semua (HR. Muslim)

b. Kekecualian dari kaidah diatas pada prinsipnya adalah :

Pertama : apabila menghilangkan kemudharatan mengakibatkan datangnya kemudharatan yang lain yang sama tingkatannya, misalnya : si A mengambil makanan orang lain yang juga dalam keadaan kelaparan. Hal ini tidak boleh dilakukan, meskipun si A juga dalam keadaan lapar. Dalam hukum islam, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena tingkat kemudharatannya sama, yaitu sama sama untuk menyelamatkan diri (nyawa) atau yang dikenal dengan hifzh al-nafs dalam maqashid al-syari’ah .

Lain halnya apabila orang yang dalam keadaan kelaparan hampir mati mengambil harta atau buah-buahan dikebun seseorang demi untuk menyelamatkan diri, maka hal ini dibolehkan. Karena kemudharatan membiarkan diri mati. (hifzh al-nafs). Meskipun sudah tentu apabila dia sudah selamat dari kematiannya, diwajibkan mengganti harta yang telah dia makan.

Kedua : apabila dalam menghilangkan kemudharatan lain yang lebih besar atau yang lebih tinggi tingkatannya. Contoh : dilarang melarikan diri dari peperangan, karena semata mata untuk menyelamatkan diri. Alasannya karena kalah dalam peperangan lebih besar mudharatnya daripada menyelamatkan diri, selain itu dalam peperangan hukum yang berlaku sesuai dengan al-qur’an , QS. At-Taubat : 111. Fayaqtuluna wa yaqtuluna (membunuh atau dibunuh) . Jadi terbunuh dalam peperangan adalah resiko, hanya bagi mukmin ada nilai tambah yaitu : mati syahid apabila terbunuh dalam peperangan.

c. Kaidah yang merupakan cabang dari kaidah “al-dharar yuzal ”, antara lain :

1. Kemudharatan itu membolehkan hal hal yang dilarang.

ﺍﻟﻀَّﺮﻭْﺭَﺍﺕُ ﺗُﺒِﻴْﺢُ ﺍﻟﻤَﺨْﻈُﻮْﺭَﺍﺕِ

Dikalangan ulama’ ushul, yang dimaksud dengan keadaan darurat yang membolehkan seseorang melakukan yang dilarang adalah keadaan yang memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama : kondisi darurat itu mengancam jiwa atau anggota badan. Hal ini berdasarkan ayat al-qur’an surat al-baqarah : 177, al-maidah : 105, al-an’am : 145, artinya menjaga jiwa (hifzh al-nafs) seperti boleh memukul orang yang akan merebut harta milik kita. Bahkan hadits nabi mengatakan “ man mata duna malihi fahuwa syahidun” barang siapa yang terbunuh karena mempertahankan harta miliknya yang syah maka matinya adalah syahid.

Kedua : keadaan darurat hanya dilakukan sekedarnyadalam arti tidak melampaui batas.

Ketiga : tidak ada jalan lain yang halal kecuali dengan melakukan hal yang dilarang.

2. Keadaan darurat ukurannya ditentukan menurut kadar kedaruratannya.

ﺍﻟﻀَّﺮُﻭﺭَﺍﺕُ ﺗَﻘَﺪَّﺭُ ﺑِﻘَﺪَﺭِﻫَﺎ

Apa yang dilakukan karena darurat diukur sekedar kedaruratannya.

ﻣَﺎﺃُﺑِﻴﺢَ ﻟِﻠﻀَّﺮُﺭَﺍﺕِ ﻳُﻘَﺪَّﺭُ ﺑِﻘَﺪَﺍﺭِﻫَﺎ

Kedua kaidah diatas sesungguhnya membatasi manusia dalam melakukan yang dilarang karena kondisi darurat. Seperti dijelaskan bahwa melakukan yang haram karena darurat tidak boleh melampaui batas, hanya sekedarnya.

Contoh : seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang diobatinya sekedar yang diperlukan untuk pengobatan, itupun kalau tidak ada dokter wanita.

3. Kemudharatan harus ditolak dalam batas-batas yang memungkinkan.

ﺍﻟﻀَّﺮَﺍﺭُ ﻳُﺰَﺍﻝُ ﺑِﻘَﺪْﺭِ ﺍﻻﻣْﻜَﺎﻥْ

Tindakan abu bakar dalam mengumpulkan al-qur’an demi terpeliharanya al-qur’an, usaha damai agar tidak terjadi perang, usaha kebijakan dalam ekonomi agar rakyat tidak kelaparanadalah diantara contoh penerapan kaidah tersebut.

4. Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lagi.

ﺍﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻻﻳُﺰَﺍﻝُ ﺑِﺎﻟﻀَﺮَﺍﺭِ

Kaidah ini semakna dengan kaidah :

ﺍﻟﻀَّﺮَﺭُ ﻻﻳُﺰَﺍﻝُ ﺑِﻤِﺜْﻠِﻪِ

Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang sebanding.

Maksud kaidah itu adalah kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan cara melakukan kemudharatan lain yang sebanding keadaannya, misalnya, seorang debitor tidak mau membayar uangnya padahal masa pembayarannya sudah habis. Maka hal ini tidak boleh kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan terhadap uangnya.

5. Kemudharatan yang khusus boleh dilaksanakan demi menolak kemudharatan yang bersifat umum.

ﻳَﺤْﺘَﻤَﻞُ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭُ ﺍﻟﺨَﺎﺹِ ﻻَﺟَﻞِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﺍﻟﻌَﺎﻡِ

Contoh penerapan kaidah ini banyak sekali, diantaranya :

Boleh melarang tindakan hukum seorang yang membahayakan kepentingan umum. Misalnya, mempailitkan suatu perusahaan demi menyelamatkan para nasabah.

Menjual barang barang debitor yang sudah ditahan demi untuk membayar utangnya kepada kreditor.

Menjual barang-barang timbunan dengan cara paksa untuk kepentingan umum. dll

6. Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemudharatan yang lebih ringan.

ﺍﻟﻀَّﺮَﺭُ ﺍﻻﺷَﺪُّ ﻳُﺰَﺍﻝُ ﺑِﺎﻟﻀَّﺮَﺭِﺍﻻﺧَﻒِّ

Mengambil yang mudaratnya yang lebih ringan.

ﺍﻻﺧْﺬُ ﺑِﺎَﺧَﻒِّ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭَﻳْﻦِ

Dilaksanakannya kemudharatan yang lebih khusus untuk menolak kemudharatan yang umum.

ﻳُﺤْﺘَﻤَﻞُ ﺍﻟﻀَّﺮﺍﺭُ ﺍﻟﺨَﺎﺹِ ﻟِﺪَﻓْﻊِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﺍﻟﻌَﺎﻡِ

Contohnya : apabila tidak ada yang mau mengajarkan agama, mengajarkan al-qur’an dan hadits dan ilmu yang berdasarkan agama kecuali digaji, maka boleh menggajinya.

7. Kemudharatan itu tidak dapat dibiarkan karena dianggap telah lama terjadi.

ﺍﻟﻀَّﺮَﺭُﻻﻳَﻜُﻮﻥُ ﻗَﺪِﻳْﻤًﺎ

Maksudnya adalah kemudahan itu harus dihilangkandan tidak boleh dibiarkan terus berlangsungdengan alasan kemudharatan tersebut telah ada sejak dulu. Contohnya : air mengalir ke jalan raya yang sudah lama terjadi, maka air tersebut harus dialirkan ketempat lain, singkatnya, meskipun sudah lama terjadi, kemudharatan tetap harus dihilangkan.

8. Kedudukan kebutuhan itu menempati kedudukan darurat baik umum maupun khusus.

ﺍﻟﺤَﺎﺟَﺔُ ﺗَﻨْﺰِﻳْﻞَ ﻣَﻨْﺰِﻟَﺔَ ﺍﻟﻀَّﺮُﻭْﺭِﺓِ ﻋَﺎﻣَﺔً ﻛَﺎﻥَ ﺍَﻭ ﺧَﺎﺻَﺔً

Al-hajah adalah suatu keadaan yang menghendaki agar seorang melakukan suatu perbuatan yang tidak menurut hukum yang seharusnya berlaku, karena adanya kesukaran san kesulitan.

9. Setiap keringanan yang dibolehkan karena daruratatau karena al-hajah, tidak boleh dilaksanakan sebelum terjadinya kondisi darurat atau al-hajah.

ﻛُﻞُّ ﺭُﺧْﺼَﺔٍ ﺍُﺑِﻴْﺤَﺖْ ﻟﻠﻀَّﺮُﻭْﺭَﺓِ ﻭَﺍﻟﺤَﺎﺟَﺔِ ﻟَﻢْ ﺗُﺴْﺘَﺒَﺢْ ﻗَﺒْﻞَ ﻭُﺟُﻮْﺩِﻫَﺎ

Contohnya memakan makanan yang haram, baru bisa dilaksanakan setelah terjadinya kondisi darurat atau al-hajah, misalnya tidak ada makanan lain yang halal.

10. Setiap tindakan hukum yang membawa kemasfadatan atau menolak kemaslahatan adalah dilarang.

ﻛُﻞُّ ﺗَﺼَﺮَّﻑٍ ﺟَﺮَّ ﻓَﺴَﺎﺩً ﺍَﻭْ ﺩَﻓْﻊَ ﺻَﻼَﺣًﺎ ﻣَﻨْﻬِﻰ ﻋَﻨْﻪُ

Contohnya : menghambur-hamburkan harta tanpa ada manfaatnya, melakukan akad riba, perjudian, pornografi, pornoaksi, kesepakatan untuk melakukan perampokan dan lainya.



DAFTAR PUSTAKA

Ibnu Rajab al-Hambali, Abu Faraj Abd Al-Rahman al-Baghdadi, al-Qawaid fi al-Fiqh Taqrir al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, tt:bait al-Afkar al-Dawliyah, tt.

Ibnu Nuzaim al-Hanafizayn al-abidin ibn Ibrahim, al-asybah wa al nadzirm cet. I, damaskus: dar al-Fikr 1402 H/1983M.

1 Ibid. 287

2 A. Djazuli, Fiqih Syiasah, Op. Cit., hlm. 53.

3 Mujib, H. Abdul, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Jakarta: Kalam Mulia. Cet. 2.2001. hal:42-43.

4 Al-Burnu, Muhammad Siddiq Bin Ahmad, al-wajiz fi idhah al-qowa’id al-Fiqhiyah , cet. I. (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1404 H/1983 M), hlm. 129.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kaidah Kemadaratan itu dapat dihilangkan (الضّرر يزال)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel